LAYANAN TERPADU BPJN ACEH


MAKLUMAT PELAYANAN

  1. Mengutamakan KEJUJURAN dan TIDAK MEMIHAK siapapun dan dari manapun dengan berdasarkan fakta, peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  1. TERBUKA kepada pemohon, bebas Pungli, tepat waktu, transparan, profesional, akuntabel dan pelayanan prima;
  1. BERKOMUNIKASI secara lisan maupun tertulis dengan semua pihak secara sopan, jelas dan tegas dengan tetap menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran berdasarkan peraturan yang berlaku;
  1. Bekerja dengan TELITI dan senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku;
  1. MEREKAM seluruh kegiatan pelayanan secara akurat dan jelas serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
  1. MERAHASIAKAN seluruh data dan informasi dari pemohon serta tidak memberikan kepada pihak lain, kecuali hukum menyatakan lain; dan
  1. MEMENUHI standar pelayanan yang ada dan bersedia dikenakan sanksi apabila layanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan.



STANDAR BIAYA PELAYANAN

Biaya Pelayanan Publik tidak dibebankan kepada Pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan Pemohon menjadi beban Pemohon, serta layanan yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


 

BEKERJA KERAS - BERGERAK CEPAT - BERTINDAK TEPAT