Unit layanan terpadu
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh
- Jam Operasional Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
- Standar Biaya Pelayanan
Senin s/d Kamis : 09:00 – 15:00 WIB
Istirahat 12:00 – 13:00 WIB
Jumat 09:00 – 15:00 WIB
Istirahat 12:00 – 14:00 WIB
- Mengutamakan KEJUJURAN dan TIDAK MEMIHAK siapapun dan dari manapun dengan berdasarkan fakta, peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- TERBUKAÂ kepada pemohon, bebas Pungli, tepat waktu, transparan, profesional, akuntabel dan pelayanan prima;
- BERKOMUNIKASIÂ secara lisan maupun tertulis dengan semua pihak secara sopan, jelas dan tegas dengan tetap menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Bekerja dengan TELITI dan senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku;
- MEREKAMÂ seluruh kegiatan pelayanan secara akurat dan jelas serta dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
- MERAHASIAKANÂ seluruh data dan informasi dari pemohon serta tidak memberikan kepada pihak lain, kecuali hukum menyatakan lain; dan
- MEMENUHIÂ standar pelayanan yang ada dan bersedia dikenakan sanksi apabila layanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Biaya pelayanan publik tidak dibebankan kepada pemohon kecuali untuk biaya penggandaan atau perekaman yang ditimbulkan atas permintaan pemohon menjadi beban pemohon, serta layanan yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).