Step 1 of 5
Kuesioner ini adalah untuk keperluan Survey Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan I Tahun 2023 terhadap Layanan Publik berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai dasar pelaksanaan. Kuesioner ini terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu: 1. Data Responden 2. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat 3. Survey Persepsi Harapan Masyarakat 4. Indeks Integritas Pelayanan Publik